galaksi.id (Sumenep-Jawa Timur)— Nasib malang menimpa Sri Handayani (36), warga Desa Pakamban Laok Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep. Pasalnya, selain dituduh membuat adegan video Porno, Sri Handayani masih dianiaya oleh Kepala Desanya sendiri, Muhlisin. Kepala Desa Pakamban Laok-Pragaan.
Menurut keterangan Sri, panggilan akrabnya, perkara ini bermula dari beredarnya sebuah video tak senonoh yang dikira diperankan oleh dirinya. Sri tidak mengakui kalau orang yang melakukan adegan dalam video tersebut itu dirinya dan pihaknya merasa tidak pernah membuat video mesum apapun.
“Akan tetapi pak kades malah menampar dan mencakar wajah saya karena tidak mengaku. Untung masih ada yang melerai”. Kata Sri kepada awak media ini melalui telpon (24/12).
Masih menurut keterangan Sri, awalnya dirinya tidak mengetahui mengenai adanya video mesum tersebut dan baru mengetahui ketika bertemu Kepala Desa kemarin, Kamis, 24/12/2020, sekitar jam 12.00 Wibb, di Pasar Prenduan.
Merasa tak terima diperlakukan seperti itu oleh Kadesnya, Sri mencari bantuan perlindungan hukum kepada seorang Pengacara Ach. Supyadi, SH., MH.
Ach. Supyadi selaku Pengacara Sri, membenarkan mengenai adanya peristiwa tersebut dan telah melaporkannya kepada Polsek Prenduan, terdaftar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/42/XII/2020/Res 1.6/Reskrim/Sumenep/SPK Polsek Prenduan, Tanggal 24 Desember 2020 hari Kamis”,
Menurut Ach. Supyadi, tindakan Kades tersebut tidak dapat dibenarkan dan merupakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 351 KUHP.
“Betul, klien kami sudah melaporkan ke Polsek Prenduan langsung pada waktu itu juga dan sudah dilakukan visum dengan diantar oleh penyidik ke rumah sakit”, ujar Supyadi.
Ditanya mengenai kondisi kliennya (Korban), Supyadi menerangkan kalau kliennya mengalami luka memar, bengkak dan terdapat luka dibagian wajahnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Prenduan, IPDA Suki, belum bisa dikonfirmasi karena telpon dan whats’App-nya masih centang dua.