SUMENEP, galaksi.id,– Hampir sebulan sejak pengaduan terkait dugaan tidak dipenuhinya keterbukaan informasi publik desa diterima Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, pelapor masih menunggu kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Pengaduan itu secara resmi diterima DPMD Sumenep pada 8 Juli 2026. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pada 20 Juli 2026, DPMD Sumenep saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pengaduan tersebut telah memasuki tahap penjadwalan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan materi laporan.
Namun, hingga Rabu (5/8/2026), belum ada informasi lebih lanjut yang disampaikan kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada pihak DPMD Kabupaten Sumenep untuk mengetahui perkembangan terbaru laporan juga belum memperoleh tanggapan.
Pelapor, Agung, mengatakan pihaknya tidak hanya menunggu hasil akhir penanganan laporan, tetapi juga mengharapkan adanya kepastian mengenai proses yang sedang berjalan.
“Yang kami tunggu bukan hanya hasil akhirnya, tetapi kepastian prosesnya. Kalau memang sedang berjalan, sampaikan sejauh mana perkembangannya agar masyarakat tidak dibiarkan menebak-nebak,” ujar Agung.
Menurutnya, setiap pengaduan yang telah diterima semestinya memiliki alur penanganan yang jelas.
Perkembangan proses tersebut, kata dia, penting disampaikan kepada pelapor sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
“Kami tetap menghormati proses yang sedang berlangsung. Namun, kami berharap tidak ada kesan bahwa laporan masyarakat berhenti setelah diregistrasi,” katanya.
Agung juga berharap penanganan pengaduan dilakukan secara profesional, objektif, dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami hanya berharap laporan dari kami yang sudah masuk ditangani secara profesional, objektif, tanpa adanya perlakuan yang berbeda terhadap pihak tertentu dan terbuka sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga meminta DPMD Sumenep segera memberikan kepastian mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
“Seharusnya DPMD Sumenep bergerak secara cepat menindaklanjuti laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Keterbukaan informasi publik, lanjutnya, bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Hingga berita ini ditulis, DPMD Kabupaten Sumenep belum memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan terbaru penanganan pengaduan tersebut.
Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari DPMD Sumenep terkait status penanganan laporan, termasuk tindak lanjut dari rencana pemanggilan yang sebelumnya disebut telah memasuki tahap penjadwalan.
(Fan/Red)


