Kasus Nirina Zubir Sudah Masuk Persidangan, Sejumlah Pengurus INI/IPATT DKI Jakarta Ngelurug Ruang Sidang

Inthost
By Inthost
3 Min Read

JAKARTA (galaksi.id)– Kasus Mafia Tanah yang sempat ramai dilaporkan oleh keluarga besar Nirina Zubir beberapa waktu yang lalu sudah mulai memasuki babak baru. Para Terdakwa yang sebelumnya ditahan dan disidik oleh Penyidik Polda Metro Jaya akan mulai disidangkan hari ini, Selasa, 12 April 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sidang hari ini merupakan sidang Perdana dengan agenda Sidang Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terhadap Para Terdakwa, antara lain terdapat 3 orang Notaris/PPAT, yaitu Terdakwa Faridah, SH., Mkn., (PPAT Tangerang), Erwin, SH., Mkn, dan Ina Rosaina, SH (keduanya PPAT Jakarta Barat).

Menariknya, sejumlah Petinggi organisasi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (INI/IPPAT) dari Pengurus Wilayah Daerah Istimewa Jakarta (Pengwil DKI Jakarta), tumplek memenuhi ruang sidang.

Bahkan, ketuanya sendiri, Ruli Iskandar selaku Ketua Pengwil INI/IPATT DKI Jakarta didampingi oleh PPAT Senior Leo Prayogo selaku ketua Tim Pengayoman pada organisasi tersebut tampak mendominasi memimpin sejumlah Notaris/PPAT yang ikut hadir dalam persidangan tersebut.

Kehadiran Ruli dan kawan-kawannya tersebut diakui merupakan bentuk solidaritas dan dukungan moral antar dan dari sesama profesi notaris untuk menghadapi masalah yang ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas-tugas jabatan.

“Kita datang sebagai bentuk solidaritas ya. Kan sesama notaris/PPAT kan harus selalu saling mendukung satu sama lain,” Tukas Ruli kepada wartawan saat diwawancarai usai sidang (12/04).

Kendati demikian, Ruly membantah bahwa dukungan tersebut merupakan bentuk pembelaan terhadap anggotanya yang sedang didakwa melakukan kejahatan, melainkan merupakan salah satu bentuk pendampingan kepada rekan seprofesi.

Lebihlanjut diterangkan oleh Ruly (panggilan kesayangannya), bahwa masing-masing Terdakwa yang berasal dari anggotanya sudah didampingi oleh Pengacara untuk menjadi pembela dan Penasehat Hukumnya.

“Urusan apakah anggota kami tersebut bersalah apa tidak, biar kita pasrahkan kepada pengadilan untuk memeriksa dan menilainya. Toch sudah ada pembelanya, ya”. Tukas Ruli tergesa-gesa hendak meninggalkan kantor pengadilan.

Sementara itu, berdasarkan pentauan awak media, salah satu Terdakwa yang berasal dari Notaris/IPPAT an. Ina Rosainah, SH., didampingi dan dibela oleh Para Advokat dari kantor “Kurniadi & Rekan”, antara lain ada Deddy Prihambudi., SH., MH., Dr. Syaiful Anam., SH.,MH., Achmad Umar, SH.,MH., dan Ujeng Dwi Wuryan, SH., MH.

Kendati demikian, hingga berita ini tayang, Tim Penasehat Hukum dari kantor Kurniadi dan Rekan belum bisa dimintai keterangannya oleh wartawan terkait kasus tersebut. (Syuk/Red).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan