Klaim Layanan “Paling Istimewa” RSI Kalianget Dipertanyakan, Raja Hantu: Jauh Panggang Daripada Api!

hasip
By hasip
4 Min Read
Usai Pilkada, YLBH-Madura Minta KPU dan Bawaslu Se-Jawa Timur Tidak Anggarkan Sewa Mobil lagi (Ilustrasi)
Foto : Kurniadi (Tim Legal YLBH-Madura)

SUMENEP, galaksi.id,– Narasi bahwa Rumah Sakit Islam (RSI) Kalianget merupakan rumah sakit dengan pelayanan “paling istimewa” di Kabupaten Sumenep semakin diragukan. Selama ini RSI bahkan kerap disebut-sebut memiliki mutu layanan yang mampu menyaingi, bahkan mengungguli, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep (RSUDMa). 

Namun, pengalaman nyata salah satu keluarga pasien justru menggambarkan kebalikannya. Menariknya lagi, kali ini yang menjadi korban pelayanan RSI adalah anggota keluarga Raja Hantu, Kurniadi, SH.

Aktivis yang juga praktisi hukum senior di Kabupaten Sumenep ini menuturkan, seluruh anggota keluarganya memilih RSI untuk memperoleh pelayanan medis dikarenakan terpengaruh oleh framming media sosial (medsos) yang dielu-elukan sebagai RS yang paling baik pelayanannya, bahkan mengalahkan pelayanan RSUDMa. Namun kenyataannya jauh panggang daripada api.

Dipanggil untuk Mendaftar, Disuruh Menunggu 10 Jam, Lalu Dipulangkan

Dikatakan Kurniadi, pada hari Selasa, 18/11/2025, pihak RSI menghubungi keluarganya melalui telpon untuk datang dan melakukan pendaftaran rawat inap (RANAP) karena akan menjalani operasi yang dijadwalkan akan dilakukan pada keesokan harinya, yaitu Rabu, 19/11/2025.

Kenyataannya, setelah antre mendaftar tidak kurang dari 10 jam, pihaknya diminta pulang terlebih dulu karena kamar penuh.

“Kami datang sesuai panggilan RSI, tapi setelah antre dan menunggu lebih dari 10 jam dari pagi sampai malam, justru disuruh pulang karena kamar penuh,” ujar Raja Hantu kepada wartawan melalui pesan teks whats’App (19/11).

Diminta Menunggu Telepon, Diminta Datang Lagi, Tapi Tetap Harus Mengantre dari Awal

Keesokan harinya, 19/11/2025, Keluarga Raja Hantu kembali ditelepon oleh RSI. Mereka diminta segera datang karena kamar rawat inap dikatakan sudah tersedia. Namun setelah tiba, pelayanan kembali tidak sesuai harapan.

“Kami masih disuruh antre pendaftaran lagi, padahal administrasi sudah selesai semua semalam. Seperti dipermainkan,” tambahnya.

Maladministrasi Pelayanan Medis dan Melanggar Hak-Hak Pasien

Raja Hantu yang juga aktivis hukum ini menilai perilaku RSI tersebut dapat dikualifikasi sebagai maladministrasi pelayanan kesehatan karena ketika menelpon untuk datang seharusnya sudah didasarkan pada adanya ketersediaan kamar. Bukan dibiarkan menunggu tanpa kepastian.

“Memanggil pasien, tetapi tidak memastikan ketersediaan kamar, lalu meminta pasien menunggu hingga 10 jam tanpa kepastian adalah bentuk ketidaksiapan manajemen. Itu sudah masuk maladministrasi,” tegasnya.

Menurut Kurniadi, rumah sakit seharusnya sudah menghitung kapasitas kamar sebelum meminta pasien datang.

“Tidak boleh rumah sakit memanggil pasien tanpa memastikan ketersediaan fasilitas. Ini bukan sekadar ketidaksopanan, tapi berpotensi membahayakan keselamatan pasien,” ujarnya.

Melanggar Hak Pasien

Selain itu, kata Kurniadi, perilaku RSI berpotensi melanggar hak pasien sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit.

“Pasien berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait ketersediaan layanan. Jika pasien diminta datang namun tidak dilayani karena alasan yang tidak diinformasikan sejak awal, itu pelanggaran hak pasien,” jelasnya.

Kurniadi juga menambahkan harapannya agar RSI ini dikenai teguran dari Dinas Kesehatan karena melakukan pelayanan yang merugikan pasien akibat tata kelola yang buruk.

Keluarga Pertanyakan Klaim RSI sebagai RS “Paling Istimewa”

Melihat pengalaman ini, Raja Hantu selaku anggota keluarga pasien menilai klaim pelayanan terbaik yang selama ini dikaitkan dengan RSI Kalianget tidak sesuai kenyataan alias “Jauh Panggang Daripada Api”.

“Kalau begini cara melayani, apa yang istimewa? Jangankan melampaui RSUD, memastikan kamar saja tidak bisa,” ujar Kurniadi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSI Kalianget belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan miskomunikasi, penundaan, serta prosedur pelayanan yang merugikan pasien tersebut. (Fandy/Red).

- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article