galaksi.id.(Sumenep-Jawa Timur)— “Kalah-menang dalam suatu pertandingan itu sudah biasa. Tapi, sebagaimana juga pertandingan, kemenangan yang diperoleh secara curang haruslah dipersoalkan. Go MK”.
Cuitan demikian dinyatakan oleh Sulaisi, menanggapi pertanyaan awak media ini mengenai rencana tindakan yang akan dilakukan selanjutnya berkenaan dengan upaya memperjuangkan hak dan kepentingan kliennya.
Sulaisi, selaku Kuasa Hukum Paslon-02 yang dinyatakan kalah suara di Pilkada 9 Desember 2020 yang lalu, memastikan ke MK hari ini. Pasalnya, kekalahan kliennya nyata-nyata karena dicurangi oleh Paslon-01.
Ditanya mengenai unsur TSM (Terstruktur, Sistematis dan Massif) dalam pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon-01 tersebut, menurut Sulaisi unsur TSM sudah dipenuhi karena dalam serangkaian pelanggaran tersebut ada keterlibatan penyelenggara, melibatkan elemen pemerintah, dan terjadi dibeberapa desa dan lintas kecamatan.
Menurut Sulaisi, Keterlibatan Penyelenggara melekat dari sikap pembiarannya terhadap serangkaian tindakan ASN dan Jaringan Kepala Desa dalam mencari dukungan untuk Paslon-01. Sedangkan Keterlibatan ASN dan Kalangan Kepala Desa tampak dari gerakannya yang mengatur simpul-simpul massa dan distribusi uang.
“Hari ini saya ke MK. Merupakan batas akhir dari segala bentuk upaya perjuangan. Selebihnya bergantung kepada Tuhan”. Tegas Sulaisi melalui telpon selulernya kepada media ini (22/12).
Sementara itu, Kurniadi, pengamat politik yang juga praktisi hukum, mengatakan bahwa upaya meminta keadilan ke MK, merupakan pilihan sikap yang sudah tepat dan terhormat daripada sekadar menggerutu di medsos, apalagi, misalnya, menciptakan kerusuhan.
“Setiap ketidakpuasan sudah selayaknya disalurkan melalui saluran yang benar, yaitu lembaga penegak hukum”. Tegas Kurniadi yang juga merupakan praktisi hukum ini melalui sambungan telepon selulernya (22/12).
Disinggung mengenai peluang Paslon-02 menang apa tidak di MK, Kurniadi mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menilai lantaran tidak mengetahui kualitas bukti yang dimiliki masing-masing Paslon, serta relevansinya dengan dalil masing-masing.
Kendati demikian, menurut Kurniadi, apabila merujuk pada dasar argumentasi yang dilancarkan oleh Paslon-02 serta tahapan-tahapan yang sudah dilakukan, pihaknya meyakini upaya hukum dapat ditempuh melalui Lembaga Peradilan Administrasi, baik Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Menurut Kurniadi, dua lembaga peradilan tersebut relatif lebih efektif, karena sistem pembuktiannya lebih sederhana. Bukti tidak perlu banyak. Satu saja, akan tetapi apabila dapat dibuktikan, maka akan menjadi dasar yang cukup untuk menyatakan suatu keputusan/tindakan Adminitrasi mengandung cacat hukum.
Oleh karena itu, kata Kurniadi, Paslon-02 agar tidak lengah memperhatikan dinamika di Bawaslu yang sedang menangani laporannya mengenai pelanggaran ASN dan beberapa Kepala Desa yang sebelumnya diduga digerakkan untuk menggalang dukungan ke Paslon-01.
Lebih dari itu, terlepas dari urusan kalah-menang, menurut Kurniadi, sengketa antara Paslon-01 dan Paslon-02 ini telah, sedang dan akan memberikan banyak pelajaran politik yang sangat berharga. Paslon-02 memberikan contoh bagaimana selayaknya memperjuangkan hak dengan cara yang benar.
Sedangkan Paslon-01, memberikan contoh bagaimana berperilaku bijaksana. Kemenangannya tidak lalu membuatnya mengejek dan merendahkan lawan. Bahkan lebih banyak diam dan mengalah meski terus dicecar dengan serangkaian serangan.
“Keadaan yang meliputi perselisihan Paslon-01 dan Paslon-02 ini, sungguh suatu tontotan politik yang edukatif yang sangat bernilai tinggi”. Tegas Kurniadi.