Membangun Jalan di Atas Tanah TKD, Kurniadi Bilang Menteri PUPR Tidak Menghormati Polda Jatim!

Redaksi
By Redaksi
2 Min Read

SUMENEP, galaksi.id,– Jalan Adirasa, jalan yang melintasi kompleks bekas Stasiun Telivisi Madura Channel diperbaiki, diperlebar, dan dipasangi saluran di kedua sisi jalan.

Praktis, Jalan yang setahun lalu pernah ramai menuai kritik karena dibiarkan rusak dalam waktu yang lama, kini telah menjadi bagus dan mulus.

Berdasarkan penelusuran media, pekerjaan tersebut dibiayai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang besarannya lebih dari Rp. 13 Milyar.

Kendati demikian, Pembangunan jalan tersebut memperoleh reaksi keras dari Kurniadi, SH. Pasalnya, proyek tersebut dinilai merusak tatanan sistem ketatanegaraan dan merugikan keuangan negara.

Hal itu, kata Kurniadi, lantaran jalan yang dibangun dengan dana negara tersebut sebagian maupun seluruhnya terdapat Tanah Kas Desa (TKD) yang berstatus sebagai Barang Bukti dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Polda Jawa Timur.

Pengacara gaek ini mengatakan pembangunan jalan tersebut sama saja dengan tidak menghormati proses penyidikan yang sedang ditangani oleh penyidik Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan tindak pidana tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Sumenep.

Artinya, kata Kurniadi, pembangunan jalan di atas tanah TKD tersebut harusnya tidak sah karena statusnya masih dalam proses penyidikan. Sehingga, kata Kurniadi, seumpama Tersangka dalam perkara tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka tanah tersebut seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, yaitu Pemerintah Desa.

Selain itu, kata Kurniadi, saat tanah tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, maka biaya yang digunakan untuk membangun jalan itu berarti menjadi kerugian keuangan negara.

“Jalan yang dibangun itu ada tanah TKD, mas. Statusnya harusnya Barang Bukti dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Polda Jatim”, Terang Kurniadi kepada wartawan melalui sambungan telponnya (29/12).

Sementara itu, hingga berita ini tayang, baik Penyidik maupun pihak kementerian PUPR belum dapat dimintai keterangan oleh media. (MUK/Red).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan