SUMENEP (galaksi.id)— Kegiatan usaha Penambangan Jenis Galian C marak terjadi di wilayah Kabupaten Sumenep. Fenomena kegiatan ini antara lain telah diberitakan oleh salah satu media online di Sumenep, Maduraekspose.com, tayang hari ini, Kamis, 22/04/2021, yang ternyata juga merujuk dari laman nusantara-news.co. yang tayang pada Maret 21/04/2021 lalu.
Kegiatan tambang tersebut, sebagaimana dilansir oleh media tersebut, dinilai oleh salah satu aktivis Anti Korupsi (Laki) atas nama Bagus Junaidi, sebagai kegiatan penambangan illegal. Pasalnya, menurut Bagus Junaidi tersebut, pihaknya memastikan kalau kegiatan penambangan tersebut tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Junaidi pun menuntut agar Kegiatan penambangan tersebut diseret ke ranah hukum dan menuntut Pemkab Sumenep agar bertindak tegas kepada pelaku usaha yang melakukan usahanya secara melangggar hukum;
Temuan yang sama juga dinyatakan oleh Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Angggaran Publik Madura (LAPDAP-Madura), Astri Dwifariyanti, yang mengaku beberapa kali melakukan investigasi dibeberapa area lokasi tambang, diantaranya sebelah timur WPS dan beberapa titik di Kecamatan Batuan.
Senada dengan pendapatnya Bagus Junaidi, Astri juga menyatakan bahwa kegiatan penambahan jenis galian C tersebut diduga illegal karena belum memiliki izin dari pemerintah. Astri juga sependapat dengan Bagus Junaidi yang meminta agar Pelaku Usaha tersebut diseret ke ranah hukum.
Kendati demikian, Astri tidak sepaham dengan pendapat Bagus Junaidi mengenai dua hal penting, yakni pernyataannya yang menyatakan pelaku usaha belum memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Sumenep, serta pernyataannya yang menuntut Pemeritah Kabupaten Sumenep agar bertindak tegas kepada pelaku Usaha.
Menurut Astri, bila benar pernyataan tersebut berasal dari Bagus Junaidi selaku Aktivis Laki, Astri berpendapat bahwa pendapat Junaidi tersebut kurang tepat dan tidak berdasarkan pada hukum yang sebenarnya. Kendati demikian, pada spirit dan motivasinya, Astri mengaku sependapat dengan Bagus Junaidi tersebut.
Lebih lanjut Astri menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin atas kegiatan industri pertambangan karena menurutnya kewenangan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), dan kemudian telah diambil alih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat pasca berlakunya UU-Ciptakerja.
“Pemkab tidak punya kewenangan. Itu kewenangan Pemprov Jatim dan Kemudian pasca berlakunya UU-Ciptakerja dan turunannya, telah diambil alih oleh Pemerintah Pusat menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat,” Tulis Astri kepada awak media ini melalui chatt whats’App (22/04).
Kendati demikian, berdasarkan investigasinya yang sudah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir, Astri memastikan kegiatan usaha tersebut tidak memiliki izin karena ada semacam praktek pungli yang dilakukan oleh oknum di salah satu institusi Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap pelaku usaha tambang tersebut.
Pungli (pungutan liar) yang dilakukan oleh salah satu oknum APH, menurut Astri jumlahnya milyaran dalam setahun karena dihimpun dari beberapa pelaku usaha yang ada di Sumenep, sehingga akan sulit dilakukan penegakan hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemkab Sumenep, ketika dihubungi oleh awak media ini mengenai permasalahan ini, berikut Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Sumenep, sepakat akan mengomentari fenomena ini setelah traweh, karena masing-masing mengaku punya solidaritas untuk membantu istrinya sibuk di dapur mempersiapkan Menu Buka Puasa.
“Nanti aja, mas. Belum bisa fokus. Sekarang menjelang Buka Puasa. waktu saya untuk membantu melayani istri tercinta apokpak di dapur,” Ucap Kepala DPM-PTSP, Ir. Didik Wahyudi., M.Si., melalui percakapan pendek disambungan telponnya sambil tertawa renyah sebelum mengakhiri percakapan. (Hartok/Red).
Iye penanbangan kalou gkbijin tutup aja pas entata laju dri penegak perda …jgn cmn di kasik peribgatan langsung tututp lokasix