Pencurian Kotak Amal, Ketua APSI Jatim Menilai Pers Bhayangkara Potensial Terancam Pidana

Jailangkung
2 Min Read

PAMEKASAN (galaksi.id)— POLRES Pamekasan, atau dalam hal ini adalah Kapolresnya sendiri, AKBP Apip Ginanjar, S.I.K.,M.Si., pada tanggal 27 Januari 2021 yang lalu, telah menggelar Konferensi Pers.

Konferensi pers tersebut berkenaan dengan kasus viral pencurian kotak amal yang berhasil dibekuk Tim Resmob Sakera Sakti Polres Pamekasan, yang selanjutnya disiarkan oleh media online Pers Bhayangkara.

Namun konferensi pers yang dilakukan oleh Polres Pamekasan tersebut menuai kritik pedas dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (DPW-APSI) Jawa Timur, Sulaisi Abdurrazaq., SHI., MIP.

Pasalnya, menurut Sulaisi, Pers Bhayangkara menyiarkan secara telanjang kasus tersebut. Sedangkan Kapolres sendiri dicela oleh Sulaisi karena memberikan data secara telanjang kepada media tersebut.

Menurut Sulasi, Kapolres dan Pers Bhayangkara dalam perbuatannya tersebut melanggar hukum dan dapat dipidana karena melanggar UU-Pers dan UU Perlindungan anak.

Pasalnya, menurut Sulaisi, dalam suatu pemberitaan yang menyangkut kejahatan dan kesusilaan, baik sebagai pelaku maupun korban, apabila subjeknya adalah anak di bawah umur, maka identitasnya tidak boleh diungkap.

Sedangkan, menurut Sulaisi, dalam kasus pemberitaan ini, pelakunya sebagian besar merupakan anak-anak di bawah umur. Sehingga identitasnya tidak boleh diungkap kepada khalayak. Baik oleh media, maupun oleh penyidik.

“mengungkap identitas pelaku kejahatan dan kesusilaan anak di bawah umur, diancam pidana penjara 5 tahun,” tegas Sulaisi dalam rilisnya (30/01).

Sulaisi berharap redaksi Pers Bhayangkara segera melakukan koreksi atas kekeliruannya sebelum kasus ini menjadi kasus hukum.

Sementara itu, Kapolres Pamekasan hingga berita ini tayang masih belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini. (Admin).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan