SUMENEP (galaksi.id)– Pesta perkawinan sepasang Pengantin, antara Rasid (mempelai laki-laki), warga Desa Kebundadap Timur Kec. Saronggi, dengan Amirisa Susanti (mempelai perempuan) warga Desa Langsar yang juga Kecamatan Saronggi Sumenep yang digelar dua tahun yang lalu (20 Desember 2019), kini meninggalkan masalah.
Pasalnya, pesta meriah perkawinan yang dirayakan dengan aneka hiburan ketika itu, kini dipersoalkan oleh Sepasang Suami-Istri, Salamet dan Sumiyati, keduanya warga Desa Langsar Kec. Saronggi Kabupaten Sumenep, selaku orang tua kandung dari mempelai perempuan.
Salamet dan Sumiyati merasa dihancurkan harga dirinya oleh adanya pesta perkawinan putrinya tersebut karena pelaksanaannya tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari keduanya selaku orang tua kandung dari mempelai perempuan.
Keduanya pun sedang melakukan Upaya Hukum Pembatalan Nikah atas perkawinan putrinya tersebut ke Pengadilan Agama Sumenep, terdaftar dengan Perkara Nomor: 666/Pdt.G/2021/PA.Smp, tanggal 21 Mei 2021, dimana sidang tinggal menunggu putusan.
Kendati demikian, pasutri yang hatinya sedang terluka ini merasa kecut dan tidak percaya diri permohonannya akan ditolak oleh pengadilan setelah melihat dinamika persidangan yang digelar oleh Pengadilan Agama Sumenep. Pasalnya, Hakim Pemeriksa perkara dirasakan menyudutkan dirinya.
Hal itu diketahui setelah pasangan pasutri selaku orang tua kandung dari pihak mempelai perempuan ini datang mengadukan masalahnya ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura), Rabu, 16 Juni 2021. Keduanya ditemui oleh Tim Advokat pada kantor yayasan tersebut.
Menurut Salamet, selaku ayah kandung dari Mempelai Perempuan tersebut, pihaknya mengaku sangat terluka dan terpukul setelah mengetahui puterinya tersebut menikah tanpa persetujuan dan sepengetahuannya.
Pasalnya, pihaknya merupakan orang tua kandung yang membesarkannya sejak Kecil, menyekolahkannya bahkan hingga lulus perguruan tinggi, akan tetapi ketika menikah dan bahkan merayakannnya dengan pesta meriah, putrinya tersebut meninggalkan dirinya secara demikian rupa kepada dirinya yang merawat dan membesarkannya.
Lebih menyakitkan lagi, kata Salamet, yang merayakan pesta perkawinan tersebut adalah orang lain, dan bahkan yang mengaku sebagai orang tua daripada putrinya tersebut. Kontan saja, Salamet merasa dirinya dihina oleh perbuatan orang tersebut.
Sementara itu, Tim Advokat pada YLBH-Madura yang menemui pasangan pasutri dikantornya tersebut, Sofari., SH., ketika dikonfirmasi mengenai apa langkah yang akan dilakukannya, Sofari menerangkan pihaknya masih akan melakukan kajian hukum atas pengaduan yang diterimanya.
“Nanti akan dilakukan kajian dengan tim lengkap, mas” Ujar Sofari kepada awak media ini. (16/06). (Eva/Red).
Desember 2021???
Kayaknya ada sedikit kesalahan dah dari penulisan beritanya