Resmi Menolak Melaksanakan Putusan Pengadilan, Kurniadi Sebut Bupati Sumenep Mewarisi Watak Fir’aun.

Jailangkung
3 Min Read

SUMENEP (galaksi.id)– Hari ini, Jum’at, 04/03/2022, merupakan batas akhir bagi Bupati Sumenep untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya (PTUN.SBY), No.37/G/2020/PTUN.SBY, tanggal 1 September 2020, Jo. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya (PT.TUN.SBY), Putusan Nomor: 223/B/2020/PT.TUN.SBY tanggal 7 Desember 2020, Jo. putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor : 79 PK/TUN/2021, tanggal 19 Juli 2021.

Akan tetapi hingga batas akhir yang telah ditentukan tersebut Bupati tetap tidak melaksanakan putusan pengadilan tersebut, khususnya mengenai perintah untuk melantik dan mengangkat Ahmad Rasyidi selaku Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali.

Sikap Bupati Sumenep tersebut didasarkan pada alasan bahwa putusan pengadilan tersebut bersifat non eksekutable atau putusan yang tidak dapat dilaksanakan karena Bupati merasa tidak berwenang untuk mengangkat dan melantik calon yang tidak diusulkan pengangkatan dan pelantikannya oleh BPD.

Hal itu terungkap dari pengakuan Kurniadi, yang memperlihatkan Surat Bupati Sumenep Nomor: 141/172/435.112.2/2022, tanggal 14 Februari 2022, yang ditujukan kepada Ketua PTUN Surabaya, dimana berdasarkan surat tersebut Bupati mengaku sudah melaksanakan putusan pengadilan.

Akan tetapi berdasarkan surat Bupati Sumenep tersebut, Bupati hanya mencabut SK Calon Kades Terpilih an. Ghazali (Kades non-aktif), sedangkan perintah untuk mengangkat dan melantik diakui sebagai putusan yang tidak dapat dilaksanakan karena di luar wewenang Bupati yaitu karena tidak ada usulan dari BPD Desa Maranair.

Menyikapi sikap Bupati Sumenep tersebut, Kurniadi selaku Kuasa Hukum dari Ahmad Rasyidi, mengaku kesal dan berang. Bahkan, Kurniadi pun menyebut Bupati Sumenep, Ach. Fauzi.,SH.,MH., mewarisi watak Fir’aun.

“Bupati Sumenep itu kayaknya mewarisi watak Fir’aun yang patut basmi dari muka bumi,” Tulis Kurniadi kepada wartawan melalui chatt whats’App (04/03).

Alasanya, Bupati Sumenep dinilai Kurniadi telah melakukan kekejaman yang diluar batas kewajaran kepada kliennya (Ahmad Rasyidi), yang tidak lain masih merupakan rakyatnya Bupati sendiri.

Selain itu, Bupati memerangi rakyatnya sendiri tersebut dengan menggunakan APBD, yang nota bene berasal dari keringat dan darah rakyat, baik dalam membiayai operasional penanganan perkara di pengadilan, maupun langkah-langkah lain yang dilakukan diluar pengadilan.

Dikatakan Kurniadi, apakah suatu putusan pengadilan bersifat eksekutable (dapat dilaksanakan) apa non eksekutable (tidak dapat dilaksanakan), dinyatakan dan ditetapkan oleh pengadilan. Bukan ditetapkan dengan perkataan apalagi dinyatakan dengan perkataan Bupati sendiri.

Lebihlanjut dikatakan Kurniadi, putusan perkara yang ditanganinya tersebut telah dinyatakan sebagai putusan yang Eksekutable (dilaksanakan), yaitu dengan diterbitkannya Penetapan Ketua PTUN Surabaya, yaitu dengan Penetapan Nomor: No.37/PEN-SEK/2022/PTUN.SBY, tanggal 3 Februari 2022. (Eva/Red).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan