galaksi.id. (Sumenep-Jawa Timur)— Ramai tentang Kepala Desa Tanjung-Saronggi sepertinya memang tidak akan ada habis-habisnya. Setelah kemarin terungkap tidak membayar uang instntif Hansip, Ketua RT/RW, dan Guru Ngaji, sekarang ditemukan lagi kasus pergantian Perangkat Desa yang dilakukan secara tidak wajar.
Menurut Sofari, LBH-Madura memang memberikan perhatian khusus kepada Desa Tanjung yang berdasarkan investigasinya tingkat penyelewengannya sudah sangat akut.
Pergantian perangkat desa, menurut Sofari, diduga hanya untuk mengamankan Korupsinya. Selain itu, secara administratif, pergantian Perangkat Desa dilakukan secara Melawan Hukum.
“Yang diberhentikan tidak diberitahu, yang baru diangkat juga tidak melalui prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan”. Tegas Sofari kepada awak media ini melalui sambungan telponnya, Kamis, 24/12/2020.
Dalam temuan YLBH-Madura, selain pergantian Perangkat Desa yang dilakukan secara melawan hukum, juga diperoleh fakta ada perangkat baru yang diangkat tidak memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Ada yang usianya tidak memenuhi syarat, ada juga yang pendidikannya tidak memenuhi syarat”. Tanda Sofari.
Yang paling fenomenal, menurut Sofari, Sekdesnya ternyata merupakan Caleg PDIP No. Urut 03 dari Dapil 2 meliputi Kec. Bluto, Saronggi, Gili Genting dan Kec. Lenteng, yang ikut mencalonkan diri sebagai Caleg pada Pemilihan Umum Legialatif 17 April 2019 yang lalu.
Akan tetapi berdasarkan penelusurannya, Sekdes tersebut telah memperoleh Siltap sejak Januari 2019. Menurut Sofari, Camat juga lalai mengenai ini yang mengakibatkan keuangan Desa Tanjung Bocor.
“Ke depan, seharusnya Camat Saronggi menghentikan atau membekukan mengalirkan keuangan Desa Tanjung sampai permasalahan keabsahan pergantian pengangkat benar-benar Clear”. Kata Sofari (24/12).
Mengenai persoalan pergantian perangkat, Sofari masih belum bersedia memberikan komentar lebih banyak karena masih salam penelitian tim di YLBH-Madura. Ditunggu saja. “Secepatnya akan kita rilis”. Tandas Sofari.
Sedangkan ditanya mengenai apa yang akan dilakukan oleh YLBH-Madura berkaitan dengan permasalahan Desa Tanjung, Sofari menegaskan akan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum. Kecuali yang bersifat administratif, Camat Saronggi yang akan dijadikan Terlapor.
Sementara itu, Camat Saronggi, yang dihubungi melalui Whats’App, belum bisa memberikan komentarnya. (Zan).