Viral tentang Perbup 45/2021, Kurniadi Sebut Kemendagri Sama Bodohnya dengan DPMD!

Jailangkung
4 Min Read

SUMENEP (galaksi.id) – Peraturan Bupati Sumenep No.45/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 Akibat Penundaan Hari “H” Pemungutan Suara, yang diundangkan pada tanggal 12 Juli 2021 yang lalu, kini mulai menuai kontroversi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Romli., S.Sos.,M.Si., mengatakan bahwa sebelum diundangkan Perbup tersebut sudah terlebih dulu dikonsultasikan ke Kemendagri dan sudah memperoleh persetujuan.

“Sudah saya konsultasikan ke Kemendagri, bes. Dan Kemendagri Setuju Dibuat Perbup Khusus,” Ujar Romli kepada wartawan melalui sambungan telponnya (03/21).

Lebih lanjut Ramli mengatakan bahwa Perbup tersebut dibuat secara khusus untuk memberi kepastian hukum terhadap produk hasil tahapan yang telah diselesaikan sebelumnya yang kemudian terdampak akibat adanya penundaan pemungutan suara.

Menurut Ramli, beberapa produk tahapan yang dinilai Terdampak adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Surat Undangan, Surat Suara, dan Logistik Pilkades karena sudah terlanjur dicetak dan bahkan sebagian besar sudah terlanjur diedarkan kepada pemilih yang didalamnya mencantumkan tanggal 08 Juli 2021 padahal Pemungutan Suara masih belum jelas.

Dengan demikian, Perbup 45/2021, secara khusus untuk memberikan kepastian mengenai legalitas terhadap hasil tahapan yang sudah diselesaikan sebelum adanya Perbup ini, dan sekaligus berisi petunjuk teknis menanganinya yaitu dengan cara mencoret dan menggantinya dengan tanggal yang sesuai.

Kehadiran Perbup 45/2021 mengusik aktivis dan pegiat Prodem, yang juga dikenal sebagai Raja Hantu, Kurniadi., SH., yang mengaku mendongkol atas pembentukan Perpub 45/2021 tersebut karena mencerminkan kebodohan sumberdaya pegawai di lingkungan Pemkab Sumenep yang membidangi urusan tersebut.

Kurniadi juga mengatakan bahwa bila benar Perbup tersebut telah memperoleh persetujuan dari Kemendagri seperti diterangkan Ramli, pihaknya mengatakan Kemendagri sama bodohnya dengan DPMD Kabupaten Sumenep.

“Kemendagri dan DPMD sama bodohnya kalau gitu,” Tandas Kurniadi dengan suara dingin kepada awak media (05/21).

Menurut Kurniadi, Perbup 45/2021 tersebut dinilainya sebagai produk peraturan yang cacat hukum karena pembentukannya tidak didasarkan pada alasan yang sah yang secara limitatif diatur oleh peraturan perundang-undangan, yaitu untuk menjalankan Perintah Peraturan yang lebih tinggi ataukah karena untuk memenuhi kebutuhan yang didasarkan kewenangannya.

Kenyataannya, kata Kurniadi, Perbup tersebut didasarkan pada alasan untuk menjalankan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No.15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19, yang nota bene InMendagri tersebut bukan Peraturan Perundang-undangan dan tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk membentuk suatu peraturan, in casu, Perbup 45/2021.

“Dengan demikian, dari segi dasar pembentukannya telah tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan,” Tegas Kurniadi melalui sambungan telponnya (05/08).

Selain itu, pengujian dari aspek Kebutuhan, kemanfaatan dan kepastian, dikatakan Kurniadi juga tidak terpenuhi, karena produk tahapan yang sudah dihasilkan sebelumnya, tidak dapat dijangkau oleh Perbup ini karena asas “Hukum Tidak Berlaku Surut”.

Artinya, kata Kurniadi, Surat-surat yang terlanjur mencantumkan tanggal “08 Juli 2021 sebagai Pemungutan Suara” yang telah ada sebelum adanya Perbup ini, tidak dapat diubah atas dasar perintah Perbup yang kehadirannya membelakangi.

Petunjuk untuk mengatasi ketidaksesuaian penulisan tanggal akibat adanya penundaan, menurut Kurniadi dapat dilakukan dengan “Legislasi Semu” atau “Beneid Regel”, yaitu dengan instruksi, surat edaran, dan sejenisnya.

Yang paling menjengkelkan, kata Kurniadi, isi Perbup memuat informasi bohong karena dalam penyusunannya diterangkan Perbup tersebut untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri. Padahal, kata Kurniadi, pihaknya tidak menemukan adanya satu klausul pun dalam InMendagri tersebut yang memerintahkan Pembentukan Peraturan kepada Bupati.

“Perbup 45/2021 itu memuat informasi bohong, ya. Harus ditolak,” Tegas Kurniadi. (Eva/Red).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan