YLBH-Madura Endus Ada Rekayasa Dibalik Kasus Tali Kutang

Jailangkung
2 Min Read

SUMENEP (galaksi.id)– Dilansir oleh Deras.id., tanggal 17/02/2023, Kuasa Hukum “ER”, Zakariyah Nurman Wanda.,SH., memberi pernyataan sikap kalau penanganan perkara lepas tali kutang yang dilaporkan kliennya, lambat.

Tidak itu saja, Kuasa Hukum juga menuntut penyidik untuk melakukan penahanan kepada Terduga Pelaku dikarenakan ada kekhawatiran dari pihaknya bahwa Terduga Pelaku akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.

Sikap dan manuver kuasa hukum tersebut memancing reaksi dari Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura), MH. Soleh.

Kepada wartawan, Soleh (panggilan akrabnya), menyatakan kalau Kuasa Hukum korban tersebut tidak memahami masalah yang ditanganinya, baik yang menyangkut fakta-fakta perkara, maupun Hukum Acara.

“Kuasa Hukum ER tidak memahami masalah yang sedang ditanganinya sehingga ngawur”, Kata Soleh kepada wartawan melalui sambungan telponnya (19/02).

Dikatakan Soleh, ketidakmengertian Kuasa Hukum mengenai fakta-fakta perkara tampak dari pernyataan Kuasa Hukum yang mendramatisasi situasi korban yang dinyatakan kalau korban dipecat dari pekerjaannya.

Padahal, kata Soleh, korban tidak dipecat dari pekerjaannya melainkan berhenti karena masa kerjanya sebagai karyawan magang telah berakhir.

“Korban tidak diberhentikan ya. Tapi berhenti karena masa kerjanya sebagai karyawan magang telah berakhir”, Terang Soleh kepada wartawan.

Selain itu, tuntutan Kuasa Hukum kepada penyidik untuk melakukan penahanan merupakan tuntutan yang tidak berdasarkan hukum karena perbuatan pidana yang disangkakan tidak termasuk tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan sebagaimana diatur secara limitatif oleh KUHAP.

Di bawah kenyataan yang demikian, Soleh menilai kalau perkara yang viral dengan sebutan “lepas tali kutang” itu sarat dengan muatan rekayasa karena peristiwa yang mendasarinya lebih dirasakan karena faktor frustasi korban yang tidak dipekerjakan lagi.

Selain itu, kata Soleh, dari awal perkara tersebut banyak dikomandani oleh pacar korban inisial “HP” yang kebetulan bekerja sebagai Polisi Penjara atau Sipir atau Kepolisian Khusus Kemasyarakatan (Polsuspas) di Lapas Kelas IIA Pamekasan.

Sementara itu, hingga berita ini tayang, baik korban maupun kuasanya belum bisa dimintai keterangan (Ady/Red).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan