Berkas Perkara Dikembalikan, Skandal Fitnah Tali Kutang Kembali Menggantung

O G
By O G
3 Min Read

SUMENEP, galaksi.id,- Penanganan perkara perseteruan Mantan Teller Bank inisial “ER” dengan rekan kerjanya, inisal “MS”, yang saat ini ditangani Mapolres Sumenep, kembali mengambang.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk kedua kalinya mengembalikan Berkas Perkara (P-19) tanggal 07/03/2023 kemarin, setelah sebelumnya pernah dikembalikan kepada penyidik tanggal 25/01/2023 yang lalu.

Mengutip pernyataan Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Slamet Pujiono, sebagaimana dilansir oleh mediajatim.com, 09/03/2023 kemarin, Berkas Perkara dikembalikan untuk dilengkapi karena belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Dikatakan Kasi Pidum, Berkas Perkara masih belum memenuhi syarat minimal pembuktian, yaitu harus terdapat paling sedikitnya 2 Alat Bukti untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan guna melakukan penuntutan.

Pengembalian Berkas Perkara tersebut oleh Pengacara Korban, Zakariyah Nurman Wanda.,SH., dinilai wajar lantaran sudah biasa dalam perkara pidana. Bahkan, kinerja jaksa diapresiasi oleh pengacara korban tersebut.

Hal senada juga dinyatakan oleh Penasehat Hukum Tersangka, Kurniadi.,SH. Menurut pengacara yang populer dengan julukan Raja Hantu ini, Berkas Perkara memang sudah patut dikembalikan karena fakta yang terurai hanya berupa potongan-potongan fakta yang belum terintegrasi, sehingga inti delik belum tergambar diberkas perkara.

Dikatakan Kurniadi, menepuk bokong korban itu fakta. Tapi, kata Kurniadi, fakta itu hanya sepotong dan belum terintegrasi dengan potongan-potongan fakta lainnya, antara lain situasi yang mendahului dan situasi yang mengakhirinya.

Lebih lanjut Kurniadi mengatakan bahwa untuk menentukan terpenuhinya unsur delik pada perbuatan pelaku haruslah diperoleh persesuaian bukti, dan minimal harus ada 2 alat bukti, baik untuk memenuhi unsur subjektif maupun unsur objektif.

Menurut Kurniadi, pihaknya menyakini perbuatan pelaku bukanlah tindak pidana karena perbuatan yang melatarinya bukan untuk tujuan mesum, melainkan perbuatan spontan yaitu karena korban ketika itu tidak kunjung menyelesaikan tugasnya pada detik-detik jam pulang sehingga secara spontan pelaku menepuk korban untuk segera menyelesaikannya.

“Korban ngeyel tak kunjung menyelesaikan tugasnya padahal jam kerja sudah mau berakhir dan akan pulang semobil sehingga pelaku mendesaknya untuk segera menyelesaikan tugasnya”, Tegas Kurniadi kepada wartawan melalui sambungan telponnya (10/03).

Diberitakan sebelumnya, Kurniadi mengatakan bahwa perkara ini hanya rekayasa belaka, yaitu dibidani oleh pacar korban berinisial “HP” karena diduga cemburunya berlebihan dan over protektif terhadap korban.

Artinya, yang keberatan dengan perbuatan pelaku sebetulnya bukan korban melainkan pacar korban sendiri yaitu dengan cara menekan dan mengintimidasi korban untuk berperan seperti yang dikehendaki oleh sang pacar. Antara lain mendramatisir situasi seolah-olah pelaku benar2 bejat. (Red).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan