SUMENEP (galaksi.id)– Viral kasus pemanggilan advokat Kurniadi oleh polres Sumenep beberapa waktu lalu karena diduga melakukan tindak pidana, menyebabkan Kurniadi resmi ajukan permohonan perlindungan kepada Organisasinya, yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Surabaya.
Menurut Kurniadi, pihaknya mengaku telah resmi ajukan perlindungan kepada organisasinya pada tanggal 23/04/2021 melalui Surat Resmi dan diterima langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Surabaya, Dr. Haryanto., SH., M.H., dikantornya, Jl. Dukuh Kupang Barat Surabaya.
Selain itu, Kurniadi juga telah mendatangi Peradi SAI (Suara Advokat Indonesia) pada hari yang sama, yakni hari Jum’at, 23/04/2021, dikantornya, Jl. Ketintang Surabaya, dan ditemui oleh ketua lengkap dengan pengurusnya.
Pengaduan terhadap organisasinya tersebut diakui Kurniadi dilakukan sebagai kewajibannya selaku anggota Peradi dimana pihaknya masih resmi tercatat sebagai anggota Peradi Cabang Surabaya, agar organisasinya mengetahui permasalahannya tersebut.
Sedangkan kedatangannya kepada Peradi SAI, diakuinya juga sebagai bentuk penghormatan Kurniadi terhadap organisasi tersebut karena hampir seluruh dari anggotanya telah terlebih dulu memberikan dukungan moral kepadanya sebagai bentuk solidaritas dan penghormatan terhadap martabat profesi Advokat.
”Peradi SAI merupakan yang paling pertama memberikan perhatiannya dan dukungan moral kepada saya meski hanya berbekal dari mendengar informasi dari media,” Ujar Kurniadi kepada awak medi ini melalui telpon (24/04).
Menanggapi pengaduan Kurniadi tersebut, Ketua Peradi Surabaya, Dr. Haryanto., SH., MH., mengungkapkan, pemanggilan yang dilakukan polres Sumenep terhadap saudara Kurniadi tanpa melalui dirinya, dianggap tidak benar, sebab keluar dari prosedur yang telah ada dan pihaknya mengaku akan segera bersurat kepada Kapolres Sumenep.
Disinggung mengenai pernyataan Kapolres Sumenep yang dalam rilisnya kepada media mengaku tidak terhalang untuk panggil advokat karena MoU antara Kapolri dengan Peradi sudah Daluarsa. Pak Har (panggilan akrab Ketua Peradi Surabaya) menyatakan sebagai pelanggaran yang tidak benar, baik secara etika maupun hukum.
Pasalnya, antara Advokat dengan Polri sama-sama Penegak Hukum, sehingga permasalahan keduanya haruslah terkomunikasi antara kedua lembaga.
Senada dengan sikap DPC Peradi Surabaya, Peter Manuputty., SH., MH., dari Peradi SAI., dalam pertemuan yang digelarnya kemarin menyatakan pihaknya sanggup memberikan pendampingan terhadap Kurniadi atas dasar kesamaan profesi meski Kurniadi tersebut bukan anggotanya. (Red).