Terkait Korupsi Kapal, Aktivis: Bila Tindak Pidana, Mantan Bupati Harus Juga Ditangkap. Ini Penjelasannya!

Jailangkung
3 Min Read

SUMENEP (galaksi.id)– Penahanan terhadap 2 orang Tersangka kasus Pengadaan Kapal Cepat dan Kapal Tongkang PT. Sumekar tahun anggaran 2019 yang lalu oleh Kejaksaan Negeri Sumenep pada tanggal 25 Januari 2023 kemarin, memperoleh apresiasi dari aktivis hukum pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH-Madura), Kurniadi, SH.

Pasalnya, dengan adanya penahanan terhadap Tersangka sedikit bisa meyakinkan publik bahwa jaksa telah bekerja serius hingga memiliki keyakinan yang muthlak bahwa dalam peristiwa pengadaan kapal tersebut benar-benar terdapat unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

Selain itu, kata Kurniadi, penanganan pidana atas kasus ini, bilamana terbukti, juga diharapkan sedikit dapat memulihkan kerugian keuangan daerah, yaitu dengan adanya barang bukti berupa Kapal Tongkang bernama Dharma Bahari Sumekar V (DBS V) yang telah disita pada tanggal 15/12/2022 yang lalu.

“Bila tindak pidananya terbukti, kerugian keuangan daerah bisa sedikit dipulihkan ya. Sebab barang bukti masih bisa dijual lelang untuk dikembalikan ke Kas Daerah”, urai Kurniadi kepada wartawan melalui sambungan telpon selulernya (26/01).

Kendati demikian, Kurniadi menyatakan warning bahwa bila kasus pengadaan kapal tersebut merupakan tindak pidana korupsi, maka pihak yang harus ditetapkan Tersangka selain tersangka yang sudah ditahan adalah mantan Bupati Sumenep yang menjabat saat itu, yaitu KH. Abuya Busyro Karim.

Hal itu kata Kurniadi, karena Bupati saat itu merupakan Pemegang Saham Mayoritas di perusahaan plat merah tersebut yang ke pemilikan sahamnya berasal dari keuangan negara, yakni keuangan daerah kab. Sumenep, sehingga mantan bupati harus bertanggungjawab atas terbitnya kerugian keuangan daerah ini.

“Kalau kasus ini korupsi, Mantan Bupatinya harus dijaring juga, donk”, terang Kurniadi kepada wartawan.

Kendati demikian, Kurniadi masih menyangsikan apakah proyek pengadaan kapal tersebut relevan didekati dari sudut undang-undang korupsi. Karena kata Kurniadi, meski keuangan di BUMD tersebut sebagian besar berasal dari keuangan negara akan tetapi keuangan tersebut statusnya sudah dipisahkan.

Selain itu, kata Kurniadi, berdasarkan asas Lex Specialist, pengelolaan BUMD seharusnya tunduk pada undang-undang perseroan, sehingga kalau pun ada kerugian negara akan tetapi mekanisme penyelesaiannya harus tunduk pada ketentuan hukum perseroan.

Kurniadi pun tidak menampik bahwa dalam penyelesaian kerugian negara tersebut Jaksa masih bisa melakukan tindakan pengendalian, akan tetapi tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN). Bukan selaku Jaksa Penuntut Umum.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 25 Januari 2023 kemarin, Jaksa telah menahan 2 orang Tersangka inisial MS selaku Direktur PT. Sumekar, dan AY selaku Manager Keuangan pada perusahaan tersebut karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Kapal Cepat dan Kapal Tongkang pada tahun 2019 dan mengakibatkan adanya kerugian keuangan daerah lebih dari 1 Milyar rupiah. (Ady/Red).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan